Ada keperluan yang mau ditanyakan?

Hubungi kami

Badan Permusyawaratan Desa

Nama Lembaga  :  Badan Permusyawaratan Desa
Singkatan  :  BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan  : 
Alamat Kantor  :  Jalan Mt.Haryono Rt. 13 ( Kantor Bersama )
Profil BPD
Visi & Misi BPD
Terwujudnya BPD Loa Kulu Kota yang cerdas bermartabat.
Tugas Pokok & Fungsi BPD
. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD

Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4,

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan tugas BPD pasal 31 yaitu:

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa

3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Tugas BPD

Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

1.Menggali aspirasi masyarakat

2.Menampung aspirasi masyarakat

3.Mengelola aspirasi masyarakat

4.Menyalurkan aspirasi masyarakat

5.Menyelenggarakan musyawarah BPD

6.Menyelenggarakan musyawarah Desa

7.Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

8.Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu

9.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
Kepengurusan
Photo Nama Jabatan Pendidikan Deskripsi