Ada keperluan yang mau ditanyakan?

Hubungi kami

Koprasi Desa Merah Putih

Nama Lembaga  :  Koprasi Desa Merah Putih
Singkatan  :  KDMP
Dasar Hukum / SK Pembentukan  : 
Alamat Kantor  :  Jalan Poros Samarida tenggarong Taman Leterasi Exs Kayu Mas
Profil KDMP
1. Identitas Koperasi

Nama Koperasi: Koperasi Desa Merah Putih
Jenis Koperasi : Koperasi Serba Usaha (KSU)
Tingkat : Koperasi Desa
Berdiri : Pada Tahun 2025
Alamat : -
Legalitas :

Badan Hukum Koperasi
Terdaftar di Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Kutai Kartanegara.

2. Latar Belakang
Koperasi Desa Merah Putih dibentuk sebagai wadah ekonomi masyarakat desa yang berlandaskan gotong royong, kebersamaan, dan kemandirian ekonomi nasional. Nama “Merah Putih” mencerminkan semangat persatuan, kejujuran, dan komitmen membangun kesejahteraan warga desa melalui pengelolaan usaha bersama.

3. Struktur Organisasi (contoh)

Ketua : Aspian Noor.

Wakil Ketua : H.Didik Pujiono.

Sekretaris : Ernawati.S.Pd.

Bendahara : Hendra.

Pengawas :

Unit Usaha :

Unit Simpan Pinjam

Unit Toko Desa

Unit Pertanian / Produksi

Unit Jasa (Transportasi, Sewa Alat, dll.)

(Bisa saya susun lengkap sesuai kebutuhan.)

8. Program Kerja Utama

Penguatan modal anggota

Pengembangan toko desa

Pengadaan pupuk & sembako murah

Pengembangan produk UMKM

Pelatihan literasi keuangan

Kerja sama dengan BUMDes & pemerintah desa

9. Nilai-Nilai Merah Putih

Kejujuran

Persatuan

Keadilan

Tanggung jawab

Gotong royong

Nasionalisme & kemandirian ekonomi
Visi & Misi KDMP
Visi

“Menjadi koperasi desa yang mandiri, unggul, dan berdaya saing, berlandaskan semangat Merah Putih untuk kesejahteraan seluruh anggota.”

Misi
Memberikan pelayanan yang adil dan transparan.
Mengembangkan unit usaha produktif berbasis potensi lokal desa.
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota.
Mendorong budaya gotong royong dan solidaritas sosial.
Menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam pembangunan ekonomi.
Tugas Pokok & Fungsi KDMP
1. Menghimpun dan mengelola simpanan anggota

Menyediakan layanan simpanan wajib, pokok, dan sukarela.

Menjaga keamanan, transparansi, dan akuntabilitas dana anggota.

2. Menyediakan pembiayaan untuk anggota

Menyalurkan pinjaman dengan bunga rendah atau sistem yang adil.

Membantu kebutuhan ekonomi anggota seperti usaha kecil, pertanian, peternakan, dan kebutuhan rumah tangga.

3. Mendorong pertumbuhan ekonomi desa

Menjadi motor ekonomi dengan mendukung UMKM desa.

Membantu pemasaran produk lokal dan pengembangan usaha baru.

4. Mewadahi semangat gotong royong dan solidaritas

Menjadi tempat anggota bekerja sama, saling bantu, dan memperkuat kesejahteraan bersama.

Mengadakan kegiatan sosial atau pelatihan bersama.

5. Menyediakan kebutuhan dasar masyarakat desa

Mengelola unit usaha seperti toko sembako, pertanian, permodalan, atau jasa lainnya.

Mengurangi ketergantungan pada tengkulak atau pasar luar desa.

6. Memberdayakan masyarakat

Mengadakan pelatihan: keuangan, kewirausahaan, pertanian modern, manajemen usaha.

Membantu meningkatkan literasi keuangan dan kemandirian warga.

7. Menjaga nilai nasionalisme “Merah Putih”

Menanamkan nilai persatuan, keadilan, dan kemandirian ekonomi berbasis desa.

Mendukung program-program yang memperkuat identitas dan ekonomi nasional.

8. Mengelola aset desa secara produktif (jika bekerja sama dengan pemerintah desa)

Mengelola BUMDes atau unit usaha bersama sesuai kesepakatan.

Mengoptimalkan sumber daya lokal untuk kesejahteraan masyarakat
1. Fungsi Ekonomi

Menyediakan layanan simpan pinjam bagi anggota.

Mendukung permodalan usaha kecil, pertanian, peternakan, dan UMKM desa.

Membantu pemasaran produk lokal dan meningkatkan daya saing ekonomi desa.

Mengelola unit usaha desa (toko, pertanian, perdagangan, jasa).

2. Fungsi Sosial

Mewujudkan semangat gotong royong dan kebersamaan antarwarga.

Menjadi wadah saling membantu antaranggota dalam kebutuhan ekonomi.

Mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir/tengkulak.

3. Fungsi Pendidikan & Pemberdayaan

Memberi edukasi keuangan, kewirausahaan, dan manajemen usaha.

Meningkatkan literasi ekonomi masyarakat desa.

Mendorong pengembangan kemampuan dan kreativitas warga.

4. Fungsi Penguatan Ekonomi Desa

Menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal.

Mengelola potensi desa agar lebih produktif dan berkelanjutan.

Mendukung program pemerintah desa dalam pembangunan masyarakat.

5. Fungsi Persatuan & Nasionalisme (Identitas “Merah Putih”)

Menanamkan nilai persatuan, keadilan, dan kemandirian ekonomi.

Menggerakkan masyarakat untuk mandiri tanpa meninggalkan jati diri bangsa.

Membangun kesejahteraan bersama dengan semangat “Merah Putih”.

6. Fungsi Perlindungan Anggota

Melindungi kepentingan ekonomi anggota melalui sistem yang adil dan transparan.

Menyediakan harga yang lebih stabil serta layanan yang menguntungkan anggota.
Kepengurusan
Photo Nama Jabatan Pendidikan Deskripsi