Staf Desa
Ada keperluan yang mau ditanyakan?
Hubungi kami



Kasi Pelayanan (Kepala Seksi Pelayanan) adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan administrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat. Jabatan ini berperan penting dalam memastikan warga mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Kepala Dusun 5
Kepala Dusun 4
Kepala Dusun 3
Kepala Dusun 2
Kepala Dusun 1
Kaur Umum
Kaur Keuangan
Kasi Perencanaan
Kasi Kesra
Kasi Pemerintahan
Sekretaris Desa
Kepala Desa
Scan QR-Code untuk akses melalui ponsel