Staf Desa
Ada keperluan yang mau ditanyakan?
Hubungi kami



Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan (Kepala Seksi Pemerintahan) adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, kependudukan, serta ketertiban dan penataan wilayah desa. Jabatan ini berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib, tertata, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Staf Desa
Kepala Dusun 5
Kepala Dusun 4
Kepala Dusun 3
Kepala Dusun 2
Kepala Dusun 1
Kaur Umum
Kaur Keuangan
Kasi Perencanaan
Kasi Kesra
Sekretaris Desa
Kepala Desa
Scan QR-Code untuk akses melalui ponsel